1.
LAPORAN RESMI / TIDAK RESMI
LAPORAN RESMI
PRAKTIKUM BIOLOGI
UJI MAKANAN
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Segala puji dan syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah swt. yang
telah melimpahkan taufik dan hidayahnya, sehingga Penulis dapat menyelesaikan
laporan resmi praktikum Biologi dengan judul “UJI MAKANAN” ini dengan
baik. Laporan ini disusun untuk melengkapi tugas mata pelajaran Biologi.
Pada kesempatan ini Penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan laporan
ini.
Semoga Allah swt. senantiasa memberikan berkat, imbalan, serta
karunia-Nya kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan bantuannya
yang tidak ternilai.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih sangat
jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun
sangat Penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan di kemudian hari.
Akhirnya, Penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat
bagi diri Penulis sendiri, pembaca sekalian, dan masyarakat luas terutama dalam
hal menambah wawasan
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 14 April 2010
Praktikan
UJI MAKANAN
1. TUJUAN
1. Mengetahui berbagai macam
zat yang terdapat dalam bahan makanan.
2. Menentukan zat makanan yang
merupakan sumber makanan bergizi.
2. DASAR TEORI
Bahan makanan yang kita kenal yaitu empat sehat lima sempurna,
didalam bahan makanan tersebut terkandung berbagai macam zat makanan yaitu :
karbohidrat, lemak, protein, mineral, vitamin, dan air.
Makanan akan mengalami proses pencernaan secara mekanis, chemis
(enzymatis), dan biologis sehingga dihasilkan zat yang mudah diserap oleh
vili-vili usus dalam tubuh.
Kebutuhan akan zat makanan antar orang berbeda, tergantung dari
usia, aktifitas, kondisi kesehatan, berat badan, masa pertumbuhan, penyembuhan
penyakit, mengandung, dsb. Makanan harus terpenuhi dalam jumlah cukup dan
bergizi, higienis, bebas hama dan penyakit, bebas racun, dan mudah dicerna.
Makanan yang bergizi adalah makanan yang mengandung zat pengatur,
pembangun, dan sumber energi. Oleh karena itu sumber makanan harus selalu
tersedia pada setiap saat. Makanan harus selalu terjaga kualitasnya agar tetap
baik.
Untuk mengetahui bahan makanan bergizi atau tidak perlu pengujian.
Uji makanan meliputi uji amilum, glukosa, protein, lemak, vitamin, mineral. Uji
amilum misalnya dengan reagen Iod/Lugol akan memberikan warna biru. Uji protein
dengan reagen Biuret campuran antara NaOH dan CuSO4 akan memberikan reaksi
warna ungu/cincin ungu. Sedang uji glukosa dengan reagen Fehling A dan Fehling
B yang dicampur dan dipanaskan akan memberikan warna merah bata/orange, sedang
uji lemak akan memberikan noda transparan.
3. ALAT DAN BAHAN
1. Alat :
§ Rak tabung reaksi 1
§ Tabung reaksi 12
§ Pipet 1
§ Lampu spritus 1
§ Penjepit 1
2. Bahan :
§ Amilum
§ Glukosa
§ Putih telur
§ Tempe
§ Tahu
§ Makanan bayi
§ Susu
§ Kertas payung
§ Minyak
4. Keterangan :
· Susu
mengandung : protein , glukosa , lemak , amilum
· Makanan
bayi mengandung : protein , glukosa , lemak , amilum
· Tempe
mengandung : protein
· Tahu
mengandung : protein
· Tepung
mengandung : amilum
· Putih telur
mengandung : protein
· Glukosa
mengandung : glukosa
· Minyak
mengandung : lemak
5. KESIMPULAN
§ Gizi adalah zat-zat makanan yang diperlukan oleh
tubuh.
§ Zat-zat makanan itu meliputi karbohidrat, lemak,
protein, meineral, air, dan vitamin
§ Karbohidrat (amilum) berfungsi sebagai sumber energi,
bahan pembentuk senyawa lain, dan bahan penjaga keseimbangan asam dan basa
tubuh.
§ Karbohidrat mempunyai 3 macam yaitu monosakarida,
disakarida, polisakarida.
§ Monosakarida yaitu karbohidrat yang tersusun atas
satu gugusan gula, tidak dapat diuraikan lagi, dan larut dalam air.
Contoh : glukosa, fruktosa, dan galaktosa
· Disakarida
yaitu karbohidrat yang tersusun atas dua gugusan gula, dapat diuraikan lagi,
dan larut dalam air.
Contoh : maltosa (glukosa dan galaktosa), sukrosa (glukosa dan
fruktosa)
· Polisakarida
yaitu karbohidrat yang tersusun atas banyak gugusan gula, dapat diuraikan lagi,
dan tidak larut dalam air.
Contoh : amilum (pati), selulosa dan glikogen.
· Fungsi
amilum yaitu :
1. Sebagai sumber energi
2. Sebagai bahan penjaga
keseimbangan asam dan basa tubuh
3. Sebagai bahan pembentuk
senyawa lain seperti lemak dan protein
· Fungsi
protein yaitu :
1. Sumber energi
2. Pengganti sel-sel yang telah
rusak
3. Pembentuk sel-sel baru
4. Pembentuk zat pengatur
seperti enzim dan hormon
5. Pembentuk zat kebal
· Fungsi
glukosa yaitu :
1. Membentuk energi
2. Sumber kalori
· Fungsi
lemak yaitu :
1. Penghasil
energi
2. Pelarut
vitamin A, D, E, K
3. Pelindung
tubuh dari suhu rendah
4. Menyimpan
cadangan energi
§ Pengolahan bahan makanan agar nilai gizi tidak
berkurang yaitu jangan dimasak dengan suhu yang terlalu tinggi.
§ Pengolahan bahan makanan agar makanan mudah dicerna
yaitu diolah dengan menghaluskannya terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
1. Campbell, Reece- Mitchell,
2004. Biologi, Edisi ke lima, Erlangga; Jakarta
2. Ign. Khristiyono,
PS;SPd,M.M, 2006. Biologi Esis, Jakarta
3. Mohammad Abas Drs, Dkk 2005.
Biologi, Yudhistira Jakarta
4. Gunawan Susilowarno Dkk,
2005. Biologi SMA, PT Grasindo Jakarta
5. Slamet Prawirohartono, 2005.
Sains Biologi, Bumi Aksara, Jakarta
2. CONTOH LAPORAN ILMIAH
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan berbadan hukum yang
mempunyai andil penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Kegiatan bank
sebagai lembaga keuangan tidak akan lepas dari bidang keuangan,
kegiatan-kegiatan bank yaitu menghi,pun dana ( funding ), dan menyalurkan dana ( lending ). Kegiatan-kegiatan bank tersebut
merupakan fungsi utama perbankan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang
perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun
dana dan penyalur dana. Salah satu kegiatan bank yang mengalami pertumbuhan
adalah menyalurkan dana ( lending ) ke pada pihak yang membutuhkan
dana.
Perbankan memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengadakan pengumpulan dana
melalui usaha-usaha yang dijalankan perbankan, seperti tabungan, deposito, dan
giro. Dan adapun penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui
pemberian pinjaman yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama kredit.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan
atau UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
Seperti yang kita ketahui bahwa gaya hidup
masyarakat Indonesia saat ini semakin konsumtif. Penyataan ini dapat dibuktikan
dari data Bank Indonesia hingga awal Agustus 2011 yang menyebutkan nilai kredit
yang telah disalurkan kepada nasabah mencapai Rp 113 Trilyun atau tumbuh 6,2
persen sepanjang tahun ( ytd ) dan 23,2 persen secara year on year ( yoy ). Nilai kredit tersebut meliputi
kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumsi dan kredit usaha tanpa
bunga dan anggunan atau kredit multiguna.
Pertumbuhan kredit didukung oleh pola fikir
masyarakat yang mengalami perubahan dalam memahami manfaat dari kredit
perbankan. Fasilitas serta persyaratan yang mudah dari pihak bank sangat mempengaruhi
pola fikir masyarakat untuk menggunakan
jasa kredit perbankan pada bank umum konfensional.
Berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis tertarik
untuk melakukan studi penelitian dengan judul “ANALISA KREDIT
PERBANKAN PADA
BANK UMUM KONVENSIONAL”.
1.3 Rumusan Masalah Dan Batasan
Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Sesuai identifikasi masalah diatas maka rumusan masalah dalam studi adalah :
“Apa dampak dari kredit perbankan pada
bank umum konvensional bagi
masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara ?”
1.2.2 Batasan Masalah
Pada studi penulisan ini, penulis membatasi empat aspek studi Kredit Perbankan
yaitu aspek pengertian kredit menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar
Bahasa Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran dana, aspek jenis-jenis kredit
perbankan, aspek hukum kredit perbankan, dan aspek manfaat kredit perbankan
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan
untuk :
3. Untuk memberikan pengetahuan
dan informasi mengenai seluk beluk perkreditanperbankan di Indonesia.
4. Untuk mengetahui dampak dari
kredit perbankan bagi masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan
yang lebih luas lagi tentang Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional yang ada di Indonesia.
2. Bagi Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi dunia ilmu
pengetahuan agar berguna bagi mereka yang memerlukannya terutama mahasiswa dan
mahasiswi.
1.5 Metode Penulisan
1.5.1 Objek Penulisan
Adapun objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan
pada bank umum konvensional
di Indonesia.
1.5.2 Data / Variabel
Penulis menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan
yang berlaku di Indonesia.
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Cara yang digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis
menggunakan teknik penulisan sebagai berikut :
1. Library Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui
buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2. Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang terdapat
di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang memuat materi
ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
4.1 Kerangka Teori
4.1.1 Pengertian Analisis Kredit
Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Pengertian studi kredit perbankan membahas aspek
kehidupan perekonomian secara makro dan mikro yang meliputi pengertian kredit
perbankan menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia,
aspek pertimbangan penyaluran dana terbaru, aspek jenis-jenis kredit perbankan,
aspek hukum kredit perbankan terbaru, dan aspek manfaat kredit perbankan.
4.1.2 Tujuan Dilaksakan Kredit
Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Analisa Kredit Perbankan
Pada Bank Umum Konvensional bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan
informasi mengenai seluk beluk perkreditan perbankan di Indonesia yang meliputi
manfaat dari kredit perbankan pada bank umum konvensional, pemilihan
perhitungan bunga kredit yang menguntungkan bagi nasabah atau debitur, dan
aspek-aspek lain yang perlu diketahui nasabah perihal kredit dan masalah
keuangan
2.1.3 Pengertian Kredit
Perbankan
1. Kredit berasal
dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith ). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar
dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima
kredit adalah kepercayaan.Transaksi
kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang
dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/
hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul
sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan,
baik sebagian maupun seluruhnya.
2. Pengertian kredit menurut
UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu
perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan.”
3. Pengertian kredit menurut
Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
4. Pengertian kredit menurut
Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
5. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara
sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
6. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang
diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan
dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu
kontraprestasi berupa bunga.
7. Pengertian kredit yang keempat (masih menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang
diizinkan oleh bank atau badan lain.
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang
yang Diubah), Pemgertian kredit diatur dalam pasal 1 butir 11 “Kredit adalah
penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dengan pihak lain,
yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
BAB III
METODE PENULISAN
3.1
Objek Penulisan
Adapun objek yang
dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank umum konvensional di
Indonesia.
3.2
Data / Variabel
Penulis menggunakan data dari Undang-Undang Dasar
mengenai kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Cara yang digunakan
untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan teknik
penulisan sebagai berikut :
1. Library Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui
buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2. Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang terdapat
di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang memuat materi
ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Data dan Profil Objek Penulisan
Objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank umumkonvensional
di Indonesia.
4.2
Sumber Data dan Hasil Penulisan
4.2.1 Manfaat Kredit Perbankan
5. Manfaat kredit perbankan bagi
debitur
A. Untuk meningkatkan usahanya
maka debitur dapat menggunakan dana kredit untuk pengadaan atau peningkaan
berbagai factor produksi, baik berupa tambahan modal kerja, mesin, bahan baku,
maupun peningkatan sumber daya manusia, metode, pasar , sumber daya alam dan
teknologi.
B. Kredit bank relatif mudah
diperoleh apabila usaha debitur layak untuk dibiayai ( feasible ).
C. Jumlah bank yang ada dinegara
kita dewasa ini relatif banyak, sehingga calon debitur lebih mudah
memilih bank yang cocok dengan usahanya.
D. Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank ( antara lain provisi dan bunga ) relative murah.
E. Terdapat berbagai macam/jenis/tipe kredit yang disediakan
oleh perbankan, sehingga calon debitur dapat memilih jenis yang paling sesuai.
F. Dengan memperoleh kredit dari bank, biasanya debitur
tersebut sekaligus terbuka kesempatannya untuk menikmati produk/jasa bank
lainnya seperti transfer, bank garansi, pembukaan letter of credit dan lain sebagainya.
G. Rahasia keuangan debitur terlindungi.
H. Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan
calon debitur.
6. Manfaat kredit bagi bank
Bank
memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari debitur. Disamping bunga,
walaupun jumlahnya tidak signifikan diperoleh pula pendapatan dari provisi atau biaya administrasi dan denda ( penalty ) & Fee Base Income ( biaya transfer, L/C iuran credit
cardatau ATM ) dan sebagainya.
Dengan
diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan rentabilitas bank akan
membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang meningkat.
Dengan
pemberian kreditnya, bank sekaligus dapat memasarkan produk-produk/jasa-jasa
bank lainnya seperti giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, transfer,
jaminan bank, dan lain sebagainya. Produk atau jasa-jasa tersebut dijual
melalui salah satu persyaratan yang tertuang dalam perjanjian kredit dimana
debitur harus menyalurkan semua kegiatan usahanya melalui bank yang
bersangkutan.
Dengan
adanya kegiatan pemberian kredit, maka bank dapat mendidik dan meningkatkan
kemampuan para personilnya untuk lebih mengenal secara rinci kegiatan usaha
secara riil di berbagai sektor ekonomi. Personil/tenaga kerja yang terdidik dan
terlatih sehingga mempunyai keahlian khusus merupakan asset yang sangat
berharga bagi bank.
7. Manfaat kredit bagi Pemerintah
atau Negara
Kredit bank dapat dipergunakan sebagai alat untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk sector tertentu
saja. Kredit bank dapat dijadikan alat ataupiranti pengendalian moneter. Manakala uang yang besar
dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir ( dimana harga barang dan jasa pada
umumnya meningkat ), maka kredit
bank harus dikurangi antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan
jumlah pagu kredit, sehingga masyarakat enggan ( discourage ) untuk meminjam atau kesempatan
meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya dengan cara seperti itu arus
tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.
Kredit bank
dapat menciptakan dan menigkatkan lapangan usaha dan lapangan kerja. Kredit
bank dapat menciptakan dan meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat.
Secara tidak langsung pemberian kredit bank akan meningkatkan pendapatan Negara
yang berasal dari pajak perusahaan yang tumbuh dan berkembang volume usahanya.
Pemberian
kredit bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah/Negara/daerah yang berhasil
meningkatkan labanya, akan menambah pendapatan pemerintahan/negara/daerah yang
berupa setoran bagian deviden yang bersangkutan. Pemberian kredit bank dapat
menciptakan dan memperluas pasar. Dengan adanya kredit bank maka volume
produksi dan konsumsi akan meningkat dan hal itu akan mendorong terciptanya
pasar baru serta peningkatan pasar yang telah ada.
8. Manfaat kredit bagi masyarakat
Dengan
adanya kredit bank yang mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi, maka akan
mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat.
Untuk
kelompok masyarakat yang memiliki keahlian dan profesi tertentu dapat terlibat
dalam proses pemberian kredit, misalnya seorang konsultan proyek dapat turut
serta dalam pembuatan project proposal atau studi kelayakan proyek ( project
feasibility study ). Bagi notaris dapat terlibat dalam
pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. dan lain sebagainya.
Para
pemilik dana yang menyimpan di bank berharap agar kredit bank berjalan lancar,
sehingga dana mereka yang digunakan/disalurkan oleh bank dapat diterima kembali
secara utuh beserta sejumlah bunganya sesuai kesepakatan.
Adanya
jenis-jenis kredit tertentu seperti bank garansi atau L/C, akan memberikan rasa
aman dan ketenangan bagi pihak yang terlibat misalnya pimpinan proyek,
kontraktor atau para supplier/penjual yang terlibat di dalamnya.
4.2.2 Sifat
penggunaan dana
Pada kredit
revolving pinjaman yang telah dilunasi masih dapat ditarik kembali maka sifat
pemakaian dana jenis kredit ini adalah “ naik-turun” sesuai dengan kebutuhan
debitur.
Ciri dari kredit Revolving adalah :
A. Debitur diberi suatu
plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana
maksimum yang dapat ditarik.
B. Kebutuhan dana tegantung dari
cash flow ( arus kas )
C. Umumnyan termasuk kredit jangka
pendek ( minimun 1 Tahun) dan dapat diperpanjang
D. Penarikan dapat juga bertahap
atau sekaligus demikian juga pelunasannya
Kredit
tidak dapat ditarik secara berulang –ulang
Ciri-ciri kredit non revolving adalah :
A. Penarikan dana dapat dilakukan
secara langsung dan sekaligus.atau secara bertahap sesuai perjanjian( umumnya penarikan dilakukan secara
sekaligus )
B. Pelunasan pinjaman dapat
dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian
C. Debitur tidak dapat menarik
dana yang telah dilunasi dengan demikina outstanding pinjaman akan terus menurun
D. Dari sudut jangka waktunya
kredit ini merupakan kredit jangka pendek atau jangka panjang.
8.2.3 Cara penarikan / pembayaran kembali kredit
Ada dua sistem
penarikan dan pengembalian kredit yaitu :
1. Tidak ter-schedule
artinya penarikan dan
kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan
pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman
dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal tertentu.
2. Ter-schedule
Penarikan dana kredit yang telah ditentukan.
A. Sistem angsuran tetap bulanan;
Angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari angsuran
pokok dan bunga (anuated)
B. Sistem angsuran pokok
tetap bulanan:
Angsuran bulanan yang tertdiri dari angsuran pokok yang besarnya
tetap selama jangka waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari pokok
yang belum lunas.
C. Pembayaran dengan sistem bertahap:
Sistem pembayaran yang jangka waktu pembayaran pokok
dan bunganya diatur secara khusus.
8.2.4 Sifat dan Sistem Perhitungan Suku Bunga
1. Sifat perhitungan suku bunga
B. Fixed rate
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi
pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.
2. Sistem perhitungan suku bunga
A. Bunga tetap ( fixed interest )
Suku bunga ini akan berubah selama periode tertentu sesuai
kesepakatan. Jika suku bunga pasar berubah ( naik
atau turun ), bank atau lembaga
pembiayaan akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan.
B. Bunga mengambang (floating
interest)
Suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika
suku bunga pasar naik, maka bunga kredit pun akan ikut naik. Demikian pula
sebaliknya. Sistem ini diterapkan pada KPR, kredit Pinjaman Modal kerja,
usaha, dan investasi.
C. Bunga flat ( flat
interest )
Pada sistem ini, jumlah pembayaran utang pokok dan bunga kredit
besarnya sama tiap bulan. Bunga ini diperuntukkan kredit jangka pendek seperti
kredit kendaraan dan KTA.
D. Bunga efektif ( effective interest )
Perhitungan beban bunga
dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok.
Jadi, beban bunga akan semakin menurun setiap bulan karena pokok utang jadi
berkurang.
E. Bunga anuitas ( anuity interest )
Dalam perhitungan anuitas,
porsi bunga pada masa awal sangat besar, sedangkan porsi angsuran pokok sangat
kecil. Namun, mendekati akhir masa kredit, keadaan akan berbalik.
4.2.5
Perhitungan Bunga Kredit
Dalam melakukan perhitungan bunga kredit, dapat
dilakukan dalam 2 bentuk :
Pengertian flat adalah bahwa
bunga pinjaman selalu dihitung dari pokok awal pinjaman. Dengan demikian jumlah
bunga yang dibayar setiap bulan adalah sama.
Rumus perhitungan :
Angsuran : Pokok + ( Pokok x Bunga x tahun)
Bulan
Keterangan :
Angsuran : jumlah angsuran per
bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
Bunga : suku bunga pinjaman
flat per tahun
Tahun : jangka waktu pinjaman
dalam tahun
Bulan : jangka waktu pinjaman
dalam bulan
Pengertian efektif/anuitas ini adalah bahwa bunga pinjaman
selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan demikian jumlah bunga yang
dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda ( semakin
kecil ) karena seiring dengan
cicilan yang dilakukan sisa pokok pinjaman akan berkurang.
Rumus perhitungan :
Bunga angsuran : Sisa Pokok x bunga x 1
12
Keterangan :
Bunga angsuran : bunga
bulan yang bersangkutan
Sisa pokok : sisa pokok pinjaman
Bunga : suku bunga pinjaman
efektif per tahun
Sebenarnya suku bunga flat merupakan hasil konversi
dari suku bunga effektif, suku bunga pinjaman yang sebenarnya adalah
effektif/anuitas. Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur
umumnya adalah suku bunga flat karena ;
· Selalu terlihat lebih kecil
dari pada suku bunga effektif/anuitas.
· Perhitungan cicilan per bulan
akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn
suku bunga effektif.
· Lebih muda menerangkan perhitungan
dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan
calon debitur dapat diperlancar.
Sistem cicilan
dapat dibagi menjadi dua tahap :
1. Sistem in arrear
yaitu pada sistem ini cicilan pertama baru dilakukan satu bulan
setelah pengikatan kredit.
Menghitung cicilan in arrrear :
Angsuran : Pokok
x Rate
1-1/(1+Rate)n
Keterangan :
Angsuran : angsuran per bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
Rate : suku bunga effektif
per bulan ( dalam persen )
n : jumlah bulan cicilan
2. Menghitung cicilan in advance
adalah :
Angsuran : (Pokok – angsuran) x rate
1-1/(1+rate) (n-1)
keterangan :
angsuran : angsuran per bulan
pokok : pokok awal pinjaman
rate ; suku bunga efektif per
bulan (%)
n : jumlah bulan cicilan
Rumus untuk menghitung konversi bunga effektif ke
bunga flat adalah :
Flat : (angsuran x N) – Pokok x 100 %
Pokok x tahun
Keterangan :
Flat : suku bunga pinjaman flat dalam persen/tahun
Angsuran : jumlah cicilan per
bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
N
: jumlah bulan pinjaman
Tahun : jumlah tahun pinjaman
Contoh :
Plafond = 10 jt
Jangka waktu = 24 bln ( 2 X 12 )
Rate = 33 % / pa. efektif
In Arrear
10.000.000 X 2.75 %
Angsuran =
1 – 1/ ( 1+ 2.75 % ) 24
Angsuran = Rp 754.712,64 > Perbulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat = ( 574.712.64 X 24 ) – 10.000.000 X 100 %
10.000.000 X
2
= 18.98 %.pa
In advance
Angsuran
= ( 10.000.000 – Angsuran
)
X 2.75 %
1 – 1/ ( 1 + 2.75 % ) ( 24-1 )
Angsuran = Rp 559.284.12 > per bulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat = (559,284.12 x 24) – 10.000.000 x 100%
10.000.000 x
2
= 17.11 % .pa
Dapat disimpulkan bahwa :
Untuk pinjaman 2 tahun dan bunga effektif 33%pa,
suku bunga in arrear adalah 18,96 %.pa lebih besar dari suku bunga in advance
yaitu 17.11
Dapat dilihat juga bahwa bunga flat ( in arrear
maupun in advance) jauh lebIh
kecil dibandingkan suku bunga effektif yang sebenarnya.
Suku bunga flat hanya dipengaruhi oleh suku bunga
dan jangka waktupinjaman tidak dipengaruhi oleh besarnya pinjaman, dengan
demikian pinjaman sebesar Rp. 10 juta dengan Rp. 100 juta jika kondisi suku
bunga effektif dan jangka waktu pinjaman yang sama akan memberi hasil bunga
flat yang sama.
4.2.8 Pertimbangan Penyaluran Dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum
menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip
syariah adalah:
1. Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin
mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
2. Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya
di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator,
yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial, pengalaman dan tindakan
perilaku di masa yang akan dating
3. Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja
nasabah
4. Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung
kegiatan usaha nasabah secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah :
tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
5. Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu
produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran
yang matang dan wajar
6. Sosial
Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah
yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya
kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank
7. Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan
secara riil
8. Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke
bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis
4.2.9 Jenis – Jenis Kredit
1. Jenis kredit menurut
tujuan
A. Kredit konsumtif :
Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi.
Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena
memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
B. Kredit Produktif :
Kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau investasi.
Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Artinya kredit ini
digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu baik berupa barang
maupun jasa.
C. Kredit perdagangan :
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan
dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari
hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada
supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah
tertentu.
2. Jenis kredit menurut
jangka waktu
A. Kredit jangka pendek ( short term loan ) : Kredit ini merupakan kredit yang
memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan
biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
B. Kredit jangka menengah ( medium term loan ) : Jangka waktu kreditnya berkisar
antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk
modal kerja. Beberapa Bank mengklasifikasikan kredit menengah menjadi kredit
jangka panjang.
C. Kredit jangka panjang ( long
term loan ) : Merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5
tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasai jangka panjang seperti
perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan kredit konsumtif seperti
kredit perumahan.
3. Jenis kredit Dengan
jaminan
A. Unsecured
loan: Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang
atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha,
karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan Bank yang
bersangkutan.
B. Secured
loan :
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut
dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
5. Jenis kredit berdasarkan
sektor usaha
A. Kredit pertanian : Merupakan kredit yang
dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian
dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
B. Kredit peternakan : Dalam
hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek misalnya
peternakan ayam dan untuk kredit jangka panjang seperti kambing atau sapi.
C. Kredit industri : Yaitu kredit untuk
membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
D. Kredit pertambangan : Yaitu jenis kredit untuk
usaha tambang yang dibiayai, biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang
emas, minyak atau tambang timah.
E. Kredit pendidikan : Merupakan kredit yang
diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula
berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
F. Kredit profesi : Diberikan kepada
kalangan profesional seperti, dosen, dokter atau pengacara.
G. Kredit perumahan : Yaitu kredit untuk
membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
5. Jenis kredit berdasarkan
Pencairan
A. Non cash loan
B. Cash loan
C. Kredit revolving
D. Contingency financing
6. Jenis kredit menurut
penggunaan
A. Kredit Eksploitasi :
Disebut juga kredit modal kerja / kredit produk. Yaitu kredit berjangka waktu
pendek yang diberikan oleh suatu bank kepada perusahaan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja perusahaan sehingga dapat berjalan dengan lancar.
B. Kredit Investasi: Yaitu
kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun
proyek/pabrik Baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif
lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu
perusahaan.
C. Kredit Konsumtif : Merupakan
kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam
kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang
untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
7. Jenis kredit menurut
sumber dana
A. Dana internal bank
B. Dana eksternal bank
C. Sindikasi
8. Kredit lainnya:
A. Bank
to back loan : Kredit yang dijamin
dengan dana minimal sebesar 100% dari plafon kreditnya
B. Two
Step Loan : Kredit
usaha yang sumber dananya diberikan kepada debitur melalui 2 tahap, misalnya
ADB kepada BCA melalui BI
C. Syndication
loan : Kredit usaha yang sumber
dananya diperoleh dari beberapa bank atau lembaga keuangan.
5.2.8 Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur kredit
menurut Kasmir (2006:74) yaitu :
1. Kepercayaan
Yaitu suatu
keyakinan pemberian kredit (Bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang,
barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa
datang. Kepercayaan ini diberikan oleh Bank, karena sebelum dana dikucurkan,
sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah.
Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemampuannya dalam
membayar kredit yang disalurkan.
2. Kesepakatan
Di samping
unsur kepercayaan di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si
pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam
suatu perjanjian di mana masing – masing pihak menandatangani hak dan
kewajibannya masing- masing. Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad
kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak Bank dan nasabah.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit
yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup
masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa
tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.
4. Resiko
Faktor resiko
kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan
nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian
yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah
seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih sebenarnya dikarenakan adanya
suatu tenggang waktu pengembalian (jangka waktu). Semakin panjang jangka waktu
suatu kredit semakin besar resikonya tidak tertagih, demikian pula sebaliknya.
Resiko ini menjadi tanggungan Bank, baik resiko yang disengaja maupun resiko
yang tidak disengaja.
5. Balas Jasa
Akibat dari
pemberian fasilitas kredit Bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam
jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang
kita kenal dengan nama bunga bagi Bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam
bentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit ini
merupakan keuntungan utama Bank. Sedangkan bagi Bank yang berdasarkan prinsip
syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
5.2.9 Aspek-Aspek Yang Perlu Diketahui
Masyarakat Perihal Kredit dan Masalah Keuangan
1. Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah
perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit.
2. Syarat Sahnya Perjanjian Kredit
Pasal 1320 KUHPer
menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
A. Sepakat
B. Kecakapan
C. Suatu hal tertentu:
Artinya dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga
hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan
D. Suatu sebab yang halal.
3. Pihak-Pihak Dalam Perjanjian
Kredit
A. Pemberi Kredit atau kreditur
adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank misalnya perusahaan leasing
B. Penerima Kredit atau debitur,
yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.
4. Fungsi Perjanjian Kredit
A. Sebagai perjanjian pokok,
artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak
batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan
jaminan
B. Sebagai alat bukti mengenai
batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur
C. Sebagai alat untuk melakukan
monitoring kredit.
6. Bentuk Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit ada 2 bentuk, yaitu:
A. Perjanjian kredit yang dibuat
dibawah tangan dinamakan akta di bawah tangan artinya perjanjian pemberian
kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka ( kreditur dan debitur ) tanpa notaries
B. Perjanjian kredit yang dibuat
oleh dan dihadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.
7. Komposisi Perjanjian Kredit
Komposisi perjanjian kredit
terdiri dari 4 bagian, yaitu:
A. Judul
B. Komparisi, yaitu bagian dari
suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan
perbuatan hukum
C. Isi, yaitu bagian dari
perjanjian kredit yang memuat hal-hal yang diperjanjikan para pihak
D. Penutup.
8. Klausul-Klausul dalam
Perjanjian Kredit yang Memberatkan Nasabah Debitur
Beberapa klausul-klausul dalam
perjanjian kredit yang memberatkan Nasabah Debitur antara lain:
A. Kewenangan bank untuk
sewaktu-waktu tanpa alasan apapun dan tanpa pemberitahuan sebelumnya secara
sepihak menghentikan izin tarik kredit
B. Bank berwenang secara sepihak
menentukan harga jual dari barang agunan dalam hal penjualan barang agunan
karena kredit nasabah debitur macet
C. Kewajiban nasabah debitur untuk
tunduk kepada segala petunjuk dan peraturan bank yang telah ada dan yang masih
akan ditetapkan kemudian oleh bank
D. Kuasa nasabah debitur yang
tidak dapat dicabut kembali kepada bank untuk dapat melakukan segala tindakan
yang dipandang perlu oleh bank
E. Pencantuman klausul-klausul
eksemsi yang membebaskan bank dari tuntutan ganti kerugian oleh nasabah debitur
atas terjadinya kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat tindakan bank
F. Pencantuman klausul eksemsi
mengenai tidak adanya hak nasabah debitur untuk dapat menyatakan keberatan atas
pembebanan bank terhadap rekeningnya.
9. Berakhirnya Perjanjian Kredit
Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian
kredit mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya
perikatan. praktek hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak
disebabkan:
6.1 Pembayaran
7.1 Subrogasi
8.1 Pembaharuan Utang atau Novasi
9.1 Perjumpaan Utang atau
Kompensasi.
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
10.1 Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian yang telah dilakukan, beberapa hal yang dapat disimpulkan dari
penelitian ini adalah:
1. Manfaat dari kredit perbankan
bagi masyarakat yang paling utama adalah mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi, maka akan
mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat.
2. Manfaat kredit perbankan bagi
bank itu sendiri adalah Bank memperoleh pendapatan berupa bunga
yang diterima dari debitur. Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak
signifikan diperoleh pula pendapatan dari provisi atau biaya administrasi dan denda ( penalty ) & Fee Base Income ( biaya transfer, L/C iuran credit
card atau ATM )
dan sebagainya. Dengan
diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan rentabilitas bank akan
membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang meningkat.
3. Manfaat kredit perbankan bagi
pemerintah atau negara alat
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk sector
tertentu saja. Kredit bank dapat dijadikan alat atau piranti
pengendalian moneter. Manakala
uang yang besar dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir ( dimana harga barang dan jasa pada
umumnya meningkat ), maka kredit
bank harus dikurangi antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan
jumlah pagu kredit, sehingga masyarakat enggan ( discourage ) untuk meminjam atau kesempatan
meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya dengan cara seperti itu arus
tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.
4. Dalam prakteknya suku
bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga flat karena ;
· Selalu terlihat lebih kecil
dari pada suku bunga effektif/anuitas.
· Perhitungan cicilan per bulan
akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn
suku bunga effektif.
· Lebih mudah menerangkan
perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara
bank dengan calon debitur dapat diperlancar
5.3 Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan
beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah
penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan
input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan
semaksimal mungkin keberadaan kredit perbankan, sebab fungsi dan perannya
sangat membantu dan penting dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang
maupun jasa dari setiap perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus
mengerti setiap syarat yang di berikan setiap bank konvensional di
Indonesia sehigga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari kredit
perbankan tersebut, sebab setiap bank konvensional memiliki berbagai
jenis dan syarat yang berbeda-beda dalam pemberian kredit perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
Thomas Suyatno, et all., Dasar-Dasar Perkreditan, Edisi Ke
Empat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995
URL : http://kreditukm.com/pengertian-kredit/,
15 Oktober 2011
URL : http://duniamayakita.blogspot.com/2008/08/kredit.html,
15 Oktober 2011
URL : http://www.wealthindonesia.com/commercial-bank/jenis-jenis-kredit-perbankan.html,
15 Oktober 2011
URL
: http://www.bantuanhukum.info/?page=detail&cat=B07&sub=B0701&prod=B070103&t=3&ty=2,
15 Oktober 2011
URL : http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/,
15 Oktober 2011
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-menurut-kegunaan.html,
15 Oktober 2011
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-jaminan-dan.html,
15 Oktober 2011
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-jangka-waktu.html,
15 Oktober 2011
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-tujuan.html,
15 Oktober 2011
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/unsur-unsur-kredit.html,
15 Oktober 2011
URL : http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/52-pembiayaan-/8260--tips-peroleh-kredit-usaha-dari-bank.html,
15 Oktober 2011
URL : http://sijanggut.blogdetik.com/tag/pinjaman-bank/,
15 Oktober 2011
3.ARTIKEL POPULER DI MASYARAKAT
Demo Tolak Taksi
"Online", Potret Gejolak Era Ekonomi Digital
Inilah potret dari berkah dividen
digital yang tertunda. Perkembangan teknologi telah memberi berkah digital
untuk ekonomi baru yang lebih efisien, bisa dijangkau untuk semua, dan
inovatif. Tapi, semuanya itu belum bisa kita nikmati sepenuhnya.
Saat ini, upaya meraih dividen digital di Indonesia sedang bertarung dengan ketidakpastian, ketiadaan kontrol, aturan permainan yang belum adil, dan ancaman “main blokir” aplikasi.
Juga, dukungan pemerintah yang kurang terhadap transformasi ke dunia digital, serta kemampuan mengadopsi teknologi bagi dunia usaha konvensional.
Untuk kesekian kalinya, para sopir taksi protes atas keberadaan taksi-taksi yang beroperasi dengan menggunakan aplikasi atau biasa disebut sebagai taksi online. Kali ini, unjuk rasa dilakukan ribuan sopir taksi di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Telusuri topik demo taksi online ini di sini.
Inilah pertikaian yang dihasilkan dari berkah digital yang seharusnya disambut gegap gempita. Perselisihan ini sebenarnya bukan hal yang baru.
Akhir 2015 lalu, protes serupa juga didengungkan sopir taksi dan ojek pangkalan dari beberapa kota besar di Indonesia. Mereka memprotes praktik angkutan berbasis aplikasi seperti taksi onlinedan ojek online.
Pada Kamis (17/12/2015) tahun lalu, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi. Larangan ini pada akhirnya tak bisa dieksekusi dengan alasan layanan online seperti itu masih dibutuhkan masyarakat.
Kemarin, Senin (15/3/2016), Kementerian Perhubungan mengulangi hal senada dengan mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir aplikasi taksi online.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menekankan bahwa regulasi angkutan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, sepenuhnya ada di tangan Kementerian Perhubungan.
"Dari sisi Menkominfo, tidak relevan dengan regulasi, lebih banyak regulasi transportasi dan regulatornya Kemenhub. Ada juga dishub daerah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016) sore.
Apa yang disampaikan Rudiantara memang beralasan. Inilah titik lemah peran dan fungsi regulator di saat tak ada regulasi yang mengatur ekonomi baru ini. Institusi yang mengatur menjadi limbung karena memang perangkat aturannya belum ada.
Baca: Demo Tolak Taksi "Online", Antara Kemampuan Adopsi Teknologi Versus Aturan Main Bisnis
Lambatnya respons pemerintah dalam menyediakan regulasi yang jelas dan adil untuk semua pihak, membuat persoalan ini berlarut-larut.
Para sopir masih mengusung tuntutan lama yaitu menuntut pemerintah agar menutup bisnis mobil berbasis aplikasi, khususnya GrabCar dan Uber.
Sebaliknya, penyedia aplikasi transportasi online seperti GrabCar, bersikeras bahwa mereka bukanlah perusahaan transportasi, melainkan perusahaan penyedia aplikasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berulang kali telah memanggil Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar).
Dalam pertemuan itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta selalu menegaskan bahwa usaha angkutan umum harus menaati aturan.
"Kami sudah sampaikan, kalau Anda mau usaha di sini, di sini tuh ada aturan. Kami tidak menentang program aplikasi, tetapi minimal mobil-mobil Anda mesti didaftarkan," kata Basuki.
Basuki pun mengancam, "Makanya, gimana coba tangkapnya? Harusnya kita mulai jebak. Ke depan, kami akan mulai jebak mereka (Uber). Kami kandangin."
Khas dunia berkembang
Pro dan kontra ini tak hanya terjadi di dunia angkutan umum. Semua sektor terimbas. Mereka sama-sama berkontraksi untuk mencari titik keseimbangan baru. Banyak usaha yang tumbang, namun banyak pula inovasi baru yang tumbuh berkembang.
Bank Dunia, dalam laporannya berjudul “Digital Dividends, World Development Report 2016” dengan panjang lebar mengurai persoalan tumbuhnya ekonomi baru ini.
Apa yang terjadi di Indonesia sebenarnya khas negara berkembang yang sedang berinisiatif menuju eknomi digital. Pertentangan antara bisnis konvensional versus bisnis digital menjadi tanda belum pastinya medan kompetisi yang fair untuk semua.
Tuntutan agar perusahaan-perusahaan itu membayar pajak, sebenarnya bukan hal yang berlebihan. Negara maju, misalnya seperti Perancis, juga sama-sama menuntut agar perusahaan seperti itu membayar pajak.
Teori ekonomi menjelaskan dengan gamblang apa itu ekonomi baru. Ketika seseorang ingin membeli barang, biasanya menghabiskan waktu dan uang untuk mencarinya, membandingkannya dengan produk lain, menawar harga, dan memastikan kita akan mendapatkan yang kita bayar.
Inilah biaya transaksi yang biasanya dianggap wajar dan harus dibayar konsumen di dunia ekonomi lama. Internet dan teknologi digital telah lahir dan memangkas semua prosedur itu.
Kegiatan membandingkan harga dan layanan diambil alih oleh algoritma berbasis web. Semua orang bisa memakainya gratis. Orang-orang yang telah memakai produk atau jasa bisa berbagi pengalaman dan kisah.
Pada akhirnya, banyak konsumen yang menjadi pelanggan dari sebuah produk atau jasa merupakan gabungan dari mencari harga murah dan membeli pengalaman. Dari hanya sekadar membeli pengalaman inilah, ekonomi digital terpicu dan berkembang mewujud sebagai ekonomi baru yang mapan.
Internet telah memangkas banyak ongkos transaksi, membuatnya lebih murah, terjangkau semua pihak, luwes, dan masif. Di tengah absennya peran negara, teknologi digital pada akhirnya memompa pertumbuhan bisnis, memperlebar peluang, dan meningkatkan mutu layanan.
Tapi, jangan salah. Ekonomi digital juga perlu diatur. Inilah peran negara, peran eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama memikirkan regulasinya.
Tak hanya mengatur dunia digital, namun juga bisa membantu perusahaan-perusahaan konvensional untuk bertransformasi menuju perusahaan modern.
Perusahaan taksi seperti Blue Bird dan Express adalah aset. Mereka pembayar pajak. Jika diperlukan, pemerintah harusnya bisa mendampingi mereka untuk bisa memiliki keahlian dan peluang yang sama di kancah dunia digital.
Memang faktanya, bagi kebanyakan orang, berkah ekonomi digital ini belum bisa diraih karena banyak faktor penghambat barrier di sana sini. Salah satunya adalah akses infrastruktur dan akses pengetahuan yang minim.
Kesenjangan digital bisa berupa ketiadaan akses internet di pedesaan, bisa pula berupa ketiadaan pengetahuan tentang dunia digital yang banyak terjadi di perkotaan. Skill digital dibutuhkan dan itu semua memerlukan pendidikan, tak bisa instan.
Untuk menyambut masa depan, mau tidak mau, pemerintah harus memperkuat regulasi untuk meyakinkan aturan yang fair untuk semua. Aturan yang jelas akan membuat pebisnis baru berdatangan dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.
Medan laga yang setara, sama-sama membayar pajak, dan juga sama-sama berkompetisi membuat aplikasi terbaik, tanpa harus main belakang untuk memprovokasi pemerintah agar memblokir aplikasi pesaing.
Ekonomi digital bukanlah masa depan, ekonomi digital itu kini sudah datang dan tak akan terbendung. Mau menyambutnya? Atau memblokirnya?
Saat ini, upaya meraih dividen digital di Indonesia sedang bertarung dengan ketidakpastian, ketiadaan kontrol, aturan permainan yang belum adil, dan ancaman “main blokir” aplikasi.
Juga, dukungan pemerintah yang kurang terhadap transformasi ke dunia digital, serta kemampuan mengadopsi teknologi bagi dunia usaha konvensional.
Untuk kesekian kalinya, para sopir taksi protes atas keberadaan taksi-taksi yang beroperasi dengan menggunakan aplikasi atau biasa disebut sebagai taksi online. Kali ini, unjuk rasa dilakukan ribuan sopir taksi di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Telusuri topik demo taksi online ini di sini.
Inilah pertikaian yang dihasilkan dari berkah digital yang seharusnya disambut gegap gempita. Perselisihan ini sebenarnya bukan hal yang baru.
Akhir 2015 lalu, protes serupa juga didengungkan sopir taksi dan ojek pangkalan dari beberapa kota besar di Indonesia. Mereka memprotes praktik angkutan berbasis aplikasi seperti taksi onlinedan ojek online.
Pada Kamis (17/12/2015) tahun lalu, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi. Larangan ini pada akhirnya tak bisa dieksekusi dengan alasan layanan online seperti itu masih dibutuhkan masyarakat.
Kemarin, Senin (15/3/2016), Kementerian Perhubungan mengulangi hal senada dengan mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir aplikasi taksi online.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menekankan bahwa regulasi angkutan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, sepenuhnya ada di tangan Kementerian Perhubungan.
"Dari sisi Menkominfo, tidak relevan dengan regulasi, lebih banyak regulasi transportasi dan regulatornya Kemenhub. Ada juga dishub daerah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016) sore.
Apa yang disampaikan Rudiantara memang beralasan. Inilah titik lemah peran dan fungsi regulator di saat tak ada regulasi yang mengatur ekonomi baru ini. Institusi yang mengatur menjadi limbung karena memang perangkat aturannya belum ada.
Baca: Demo Tolak Taksi "Online", Antara Kemampuan Adopsi Teknologi Versus Aturan Main Bisnis
Lambatnya respons pemerintah dalam menyediakan regulasi yang jelas dan adil untuk semua pihak, membuat persoalan ini berlarut-larut.
Para sopir masih mengusung tuntutan lama yaitu menuntut pemerintah agar menutup bisnis mobil berbasis aplikasi, khususnya GrabCar dan Uber.
Sebaliknya, penyedia aplikasi transportasi online seperti GrabCar, bersikeras bahwa mereka bukanlah perusahaan transportasi, melainkan perusahaan penyedia aplikasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berulang kali telah memanggil Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar).
Dalam pertemuan itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta selalu menegaskan bahwa usaha angkutan umum harus menaati aturan.
"Kami sudah sampaikan, kalau Anda mau usaha di sini, di sini tuh ada aturan. Kami tidak menentang program aplikasi, tetapi minimal mobil-mobil Anda mesti didaftarkan," kata Basuki.
Basuki pun mengancam, "Makanya, gimana coba tangkapnya? Harusnya kita mulai jebak. Ke depan, kami akan mulai jebak mereka (Uber). Kami kandangin."
Khas dunia berkembang
Pro dan kontra ini tak hanya terjadi di dunia angkutan umum. Semua sektor terimbas. Mereka sama-sama berkontraksi untuk mencari titik keseimbangan baru. Banyak usaha yang tumbang, namun banyak pula inovasi baru yang tumbuh berkembang.
Bank Dunia, dalam laporannya berjudul “Digital Dividends, World Development Report 2016” dengan panjang lebar mengurai persoalan tumbuhnya ekonomi baru ini.
Apa yang terjadi di Indonesia sebenarnya khas negara berkembang yang sedang berinisiatif menuju eknomi digital. Pertentangan antara bisnis konvensional versus bisnis digital menjadi tanda belum pastinya medan kompetisi yang fair untuk semua.
Tuntutan agar perusahaan-perusahaan itu membayar pajak, sebenarnya bukan hal yang berlebihan. Negara maju, misalnya seperti Perancis, juga sama-sama menuntut agar perusahaan seperti itu membayar pajak.
Teori ekonomi menjelaskan dengan gamblang apa itu ekonomi baru. Ketika seseorang ingin membeli barang, biasanya menghabiskan waktu dan uang untuk mencarinya, membandingkannya dengan produk lain, menawar harga, dan memastikan kita akan mendapatkan yang kita bayar.
Inilah biaya transaksi yang biasanya dianggap wajar dan harus dibayar konsumen di dunia ekonomi lama. Internet dan teknologi digital telah lahir dan memangkas semua prosedur itu.
Kegiatan membandingkan harga dan layanan diambil alih oleh algoritma berbasis web. Semua orang bisa memakainya gratis. Orang-orang yang telah memakai produk atau jasa bisa berbagi pengalaman dan kisah.
Pada akhirnya, banyak konsumen yang menjadi pelanggan dari sebuah produk atau jasa merupakan gabungan dari mencari harga murah dan membeli pengalaman. Dari hanya sekadar membeli pengalaman inilah, ekonomi digital terpicu dan berkembang mewujud sebagai ekonomi baru yang mapan.
Internet telah memangkas banyak ongkos transaksi, membuatnya lebih murah, terjangkau semua pihak, luwes, dan masif. Di tengah absennya peran negara, teknologi digital pada akhirnya memompa pertumbuhan bisnis, memperlebar peluang, dan meningkatkan mutu layanan.
Tapi, jangan salah. Ekonomi digital juga perlu diatur. Inilah peran negara, peran eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama memikirkan regulasinya.
Tak hanya mengatur dunia digital, namun juga bisa membantu perusahaan-perusahaan konvensional untuk bertransformasi menuju perusahaan modern.
Perusahaan taksi seperti Blue Bird dan Express adalah aset. Mereka pembayar pajak. Jika diperlukan, pemerintah harusnya bisa mendampingi mereka untuk bisa memiliki keahlian dan peluang yang sama di kancah dunia digital.
Memang faktanya, bagi kebanyakan orang, berkah ekonomi digital ini belum bisa diraih karena banyak faktor penghambat barrier di sana sini. Salah satunya adalah akses infrastruktur dan akses pengetahuan yang minim.
Kesenjangan digital bisa berupa ketiadaan akses internet di pedesaan, bisa pula berupa ketiadaan pengetahuan tentang dunia digital yang banyak terjadi di perkotaan. Skill digital dibutuhkan dan itu semua memerlukan pendidikan, tak bisa instan.
Untuk menyambut masa depan, mau tidak mau, pemerintah harus memperkuat regulasi untuk meyakinkan aturan yang fair untuk semua. Aturan yang jelas akan membuat pebisnis baru berdatangan dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.
Medan laga yang setara, sama-sama membayar pajak, dan juga sama-sama berkompetisi membuat aplikasi terbaik, tanpa harus main belakang untuk memprovokasi pemerintah agar memblokir aplikasi pesaing.
Ekonomi digital bukanlah masa depan, ekonomi digital itu kini sudah datang dan tak akan terbendung. Mau menyambutnya? Atau memblokirnya?
daftar pustaka:
http://nasional.kompas.com/read/2016/03/15/08215211/Demo.Tolak.Taksi.Online.Potret.Gejolak.Era.Ekonomi.Digital