Rabu, 20 April 2016

Penulisan 2 bahasa indonesia 2

1.       LAPORAN RESMI / TIDAK RESMI
LAPORAN RESMI
PRAKTIKUM BIOLOGI
UJI MAKANAN

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Segala puji dan syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah melimpahkan taufik dan hidayahnya, sehingga Penulis dapat menyelesaikan laporan resmi praktikum Biologi dengan judul “UJI MAKANAN” ini dengan baik. Laporan ini disusun untuk melengkapi tugas mata pelajaran Biologi.
Pada kesempatan ini Penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan laporan ini.
Semoga Allah swt. senantiasa memberikan berkat, imbalan, serta karunia-Nya kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan bantuannya yang tidak ternilai.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat Penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan di kemudian hari.
Akhirnya, Penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi diri Penulis sendiri, pembaca sekalian, dan masyarakat luas terutama dalam hal menambah wawasan
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 14 April 2010

Praktikan

UJI MAKANAN

1.      TUJUAN
1.      Mengetahui berbagai macam zat yang terdapat dalam bahan makanan.
2.      Menentukan zat makanan yang merupakan sumber makanan bergizi.

2.      DASAR TEORI
Bahan makanan yang kita kenal yaitu empat sehat lima sempurna, didalam bahan makanan tersebut terkandung berbagai macam zat makanan yaitu : karbohidrat, lemak, protein, mineral, vitamin, dan air.
Makanan akan mengalami proses pencernaan secara mekanis, chemis (enzymatis), dan biologis sehingga dihasilkan zat yang mudah diserap oleh vili-vili usus dalam tubuh.
Kebutuhan akan zat makanan antar orang berbeda, tergantung dari usia, aktifitas, kondisi kesehatan, berat badan, masa pertumbuhan, penyembuhan penyakit, mengandung, dsb. Makanan harus terpenuhi dalam jumlah cukup dan bergizi, higienis, bebas hama dan penyakit, bebas racun, dan mudah dicerna.
Makanan yang bergizi adalah makanan yang mengandung zat pengatur, pembangun, dan sumber energi. Oleh karena itu sumber makanan harus selalu tersedia pada setiap saat. Makanan harus selalu terjaga kualitasnya agar tetap baik.
Untuk mengetahui bahan makanan bergizi atau tidak perlu pengujian. Uji makanan meliputi uji amilum, glukosa, protein, lemak, vitamin, mineral. Uji amilum misalnya dengan reagen Iod/Lugol akan memberikan warna biru. Uji protein dengan reagen Biuret campuran antara NaOH dan CuSO4 akan memberikan reaksi warna ungu/cincin ungu. Sedang uji glukosa dengan reagen Fehling A dan Fehling B yang dicampur dan dipanaskan akan memberikan warna merah bata/orange, sedang uji lemak akan memberikan noda transparan.

3.      ALAT DAN BAHAN
1.      Alat :
§  Rak tabung reaksi 1
§  Tabung reaksi 12
§  Pipet 1
§  Lampu spritus 1
§  Penjepit 1
2.      Bahan :
§  Amilum
§  Glukosa
§  Putih telur
§  Tempe
§  Tahu
§  Makanan bayi
§  Susu
§  Kertas payung
§  Minyak

4.      Keterangan :
·         Susu mengandung : protein , glukosa , lemak , amilum
·         Makanan bayi mengandung : protein , glukosa , lemak , amilum
·         Tempe mengandung : protein
·         Tahu mengandung : protein
·         Tepung mengandung : amilum
·         Putih telur mengandung : protein
·         Glukosa mengandung : glukosa
·         Minyak mengandung : lemak

5.      KESIMPULAN
§  Gizi adalah zat-zat makanan yang diperlukan oleh tubuh.
§  Zat-zat makanan itu meliputi karbohidrat, lemak, protein, meineral, air, dan vitamin
§  Karbohidrat (amilum) berfungsi sebagai sumber energi, bahan pembentuk senyawa lain, dan bahan penjaga keseimbangan asam dan basa tubuh.
§  Karbohidrat mempunyai 3 macam yaitu monosakarida, disakarida, polisakarida.
§  Monosakarida yaitu karbohidrat yang tersusun atas satu gugusan gula, tidak dapat diuraikan lagi, dan larut dalam air.
Contoh : glukosa, fruktosa, dan galaktosa
·         Disakarida yaitu karbohidrat yang tersusun atas dua gugusan gula, dapat diuraikan lagi, dan larut dalam air.
Contoh : maltosa (glukosa dan galaktosa), sukrosa (glukosa dan fruktosa)
·         Polisakarida yaitu karbohidrat yang tersusun atas banyak gugusan gula, dapat diuraikan lagi, dan tidak larut dalam air.
Contoh : amilum (pati), selulosa dan glikogen.
·         Fungsi amilum yaitu :
1.      Sebagai sumber energi
2.      Sebagai bahan penjaga keseimbangan asam dan basa tubuh
3.      Sebagai bahan pembentuk senyawa lain seperti lemak dan protein
·         Fungsi protein yaitu :
1.      Sumber energi
2.      Pengganti sel-sel yang telah rusak
3.      Pembentuk sel-sel baru
4.      Pembentuk zat pengatur seperti enzim dan hormon
5.      Pembentuk zat kebal
·         Fungsi glukosa yaitu :
1.      Membentuk energi
2.      Sumber kalori
·         Fungsi lemak yaitu :
1.         Penghasil energi
2.         Pelarut vitamin A, D, E, K
3.         Pelindung tubuh dari suhu rendah
4.         Menyimpan cadangan energi
§  Pengolahan bahan makanan agar nilai gizi tidak berkurang yaitu jangan dimasak dengan suhu yang terlalu tinggi.
§  Pengolahan bahan makanan agar makanan mudah dicerna yaitu diolah dengan menghaluskannya terlebih dahulu.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Campbell, Reece- Mitchell, 2004. Biologi, Edisi ke lima, Erlangga; Jakarta
2.      Ign. Khristiyono, PS;SPd,M.M, 2006. Biologi Esis, Jakarta
3.      Mohammad Abas Drs, Dkk 2005. Biologi, Yudhistira Jakarta
4.      Gunawan Susilowarno Dkk, 2005. Biologi SMA, PT Grasindo Jakarta
5.      Slamet Prawirohartono, 2005. Sains Biologi, Bumi Aksara, Jakarta



2. CONTOH LAPORAN ILMIAH
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan berbadan hukum yang mempunyai andil penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Kegiatan bank sebagai lembaga keuangan tidak akan lepas dari bidang keuangan, kegiatan-kegiatan bank yaitu menghi,pun dana ( funding ), dan menyalurkan dana ( lending ). Kegiatan-kegiatan bank tersebut merupakan fungsi utama perbankan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana. Salah satu kegiatan bank yang mengalami pertumbuhan adalah menyalurkan dana ( lending ) ke pada pihak yang membutuhkan dana.
Perbankan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengadakan pengumpulan dana melalui usaha-usaha yang dijalankan perbankan, seperti tabungan, deposito, dan giro. Dan adapun penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama kredit.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atau UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Seperti yang kita ketahui bahwa gaya hidup masyarakat Indonesia saat ini semakin konsumtif. Penyataan ini dapat dibuktikan dari data Bank Indonesia hingga awal Agustus 2011 yang menyebutkan nilai kredit yang telah disalurkan kepada nasabah mencapai Rp 113 Trilyun atau tumbuh 6,2 persen sepanjang tahun ( ytd ) dan 23,2 persen secara year on year ( yoy ). Nilai kredit tersebut meliputi kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumsi dan kredit usaha tanpa bunga dan anggunan atau kredit multiguna.
Pertumbuhan kredit  didukung oleh pola fikir masyarakat yang mengalami perubahan dalam memahami manfaat dari kredit perbankan. Fasilitas serta persyaratan yang mudah dari pihak bank sangat mempengaruhi pola fikir masyarakat untuk menggunakan jasa kredit perbankan pada bank umum konfensional.
Berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis tertarik untuk melakukan studi penelitian dengan judul “ANALISA KREDIT PERBANKAN PADA BANK UMUM KONVENSIONAL”.

1.3              Rumusan Masalah Dan Batasan Masalah
1.2.1    Rumusan Masalah
            Sesuai identifikasi masalah diatas maka rumusan masalah dalam studi adalah :
            “Apa dampak dari kredit perbankan pada bank umum konvensional bagi masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara ?”

1.2.2    Batasan Masalah
            Pada studi penulisan ini, penulis membatasi empat aspek studi Kredit Perbankan yaitu aspek pengertian kredit menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran dana, aspek jenis-jenis kredit perbankan, aspek hukum kredit perbankan, dan aspek manfaat kredit perbankan





1.3       Tujuan Penulisan
            Penulisan ini bertujuan untuk :
3.             Untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai seluk beluk perkreditanperbankan di Indonesia.
4.             Untuk mengetahui dampak dari kredit perbankan bagi masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau negara.

1.4       Manfaat Penulisan
1.      Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih luas lagi tentang Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional yang ada di Indonesia.
2.      Bagi Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi dunia ilmu pengetahuan agar berguna bagi mereka yang memerlukannya terutama mahasiswa dan mahasiswi.

1.5       Metode Penulisan
1.5.1    Objek Penulisan
            Adapun objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank umum konvensional di Indonesia.

1.5.2    Data / Variabel
            Penulis menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.






1.5.3    Metode Pengumpulan Data
            Cara yang digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan teknik penulisan sebagai berikut :
1.             Library Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.             Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang memuat materi ini.















BAB II
LANDASAN TEORI

4.1              Kerangka Teori
4.1.1        Pengertian Analisis Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Pengertian studi kredit perbankan membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan mikro yang meliputi pengertian kredit perbankan menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran dana terbaru, aspek jenis-jenis kredit perbankan, aspek hukum kredit perbankan terbaru, dan aspek manfaat kredit perbankan.

4.1.2           Tujuan Dilaksakan Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional

Analisa Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai seluk beluk perkreditan perbankan di Indonesia yang meliputi manfaat dari kredit perbankan pada bank umum konvensional, pemilihan perhitungan bunga kredit yang menguntungkan bagi nasabah atau debitur, dan aspek-aspek lain yang perlu diketahui nasabah perihal kredit dan masalah keuangan


2.1.3      Pengertian Kredit Perbankan
1.             Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu credere atau credo yang berarti kepercayaan (trust atau faith ). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan.Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
2.             Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
3.             Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
4.             Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
5.             J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
6.             Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
7.             Pengertian kredit yang keempat (masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
8.             Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), Pemgertian kredit diatur dalam pasal 1 butir 11 “Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


















BAB III
METODE PENULISAN

3.1       Objek Penulisan
            Adapun objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank umum konvensional di Indonesia.

3.2       Data / Variabel
Penulis menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.

3.3       Metode Pengumpulan Data
            Cara yang digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan teknik penulisan sebagai berikut :
1.             Library Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan secara tertulis melalui buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.             Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang memuat materi ini.






BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Data dan Profil Objek Penulisan
            Objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bank umumkonvensional di Indonesia.

4.2       Sumber Data dan Hasil Penulisan
4.2.1    Manfaat Kredit Perbankan
5.             Manfaat kredit perbankan bagi debitur
A.           Untuk meningkatkan usahanya maka debitur dapat menggunakan dana kredit untuk pengadaan atau peningkaan berbagai factor produksi, baik berupa tambahan modal kerja, mesin, bahan baku, maupun peningkatan sumber daya manusia, metode, pasar , sumber daya alam dan teknologi.
B.            Kredit bank relatif mudah diperoleh apabila usaha debitur layak untuk dibiayai ( feasible ).
C.            Jumlah bank yang ada dinegara kita dewasa ini relatif  banyak, sehingga calon debitur lebih mudah memilih bank yang cocok dengan usahanya.
D.           Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank ( antara lain provisi dan bunga ) relative murah.
E.            Terdapat berbagai macam/jenis/tipe kredit yang disediakan oleh perbankan, sehingga calon debitur dapat memilih jenis yang paling sesuai.
F.             Dengan memperoleh kredit dari bank, biasanya debitur tersebut sekaligus terbuka kesempatannya untuk menikmati produk/jasa bank lainnya seperti transfer, bank garansi, pembukaan letter of credit dan lain sebagainya.
G.           Rahasia keuangan debitur terlindungi.
H.           Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon debitur.

6.             Manfaat kredit bagi bank
Bank memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari debitur. Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak signifikan diperoleh pula pendapatan dari provisi atau biaya administrasi dan denda ( penalty ) & Fee Base Income ( biaya transfer, L/C iuran credit cardatau ATM ) dan sebagainya.
Dengan diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang meningkat.
Dengan pemberian kreditnya, bank sekaligus dapat memasarkan produk-produk/jasa-jasa bank lainnya seperti giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, transfer, jaminan bank, dan lain sebagainya. Produk atau jasa-jasa tersebut dijual melalui salah satu persyaratan yang tertuang dalam perjanjian kredit dimana debitur harus menyalurkan semua kegiatan usahanya melalui bank yang bersangkutan.
Dengan adanya kegiatan pemberian kredit, maka bank dapat mendidik dan meningkatkan kemampuan para personilnya untuk lebih mengenal secara rinci kegiatan usaha secara riil di berbagai sektor ekonomi. Personil/tenaga kerja yang terdidik dan terlatih sehingga mempunyai keahlian khusus merupakan asset yang sangat berharga bagi bank.
7.             Manfaat kredit bagi Pemerintah atau Negara
Kredit bank dapat dipergunakan sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk sector tertentu saja. Kredit bank dapat dijadikan alat ataupiranti pengendalian moneter. Manakala uang yang besar dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir ( dimana harga barang dan jasa pada umumnya meningkat ), maka kredit bank harus dikurangi antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan jumlah pagu kredit, sehingga masyarakat enggan ( discourage ) untuk meminjam atau kesempatan meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya dengan cara seperti itu arus tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.
Kredit bank dapat menciptakan dan menigkatkan lapangan usaha dan lapangan kerja. Kredit bank dapat menciptakan dan meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat. Secara tidak langsung pemberian kredit bank akan meningkatkan pendapatan Negara yang berasal dari pajak perusahaan yang tumbuh dan berkembang volume usahanya.
Pemberian kredit bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah/Negara/daerah yang berhasil meningkatkan labanya, akan menambah pendapatan pemerintahan/negara/daerah yang berupa setoran bagian deviden yang bersangkutan. Pemberian kredit bank dapat menciptakan dan memperluas pasar. Dengan adanya kredit bank maka volume produksi dan konsumsi akan meningkat dan hal itu akan mendorong terciptanya pasar baru serta peningkatan pasar yang telah ada.
8.             Manfaat kredit bagi masyarakat
Dengan adanya kredit bank yang mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi, maka akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat.
Untuk kelompok masyarakat yang memiliki keahlian dan profesi tertentu dapat terlibat dalam proses pemberian kredit, misalnya seorang konsultan proyek dapat turut serta dalam pembuatan project proposal atau studi kelayakan proyek ( project feasibility study ). Bagi notaris dapat terlibat dalam pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. dan lain sebagainya.
Para pemilik dana yang menyimpan di bank berharap agar kredit bank berjalan lancar, sehingga dana mereka yang digunakan/disalurkan oleh bank dapat diterima kembali secara utuh beserta sejumlah bunganya sesuai kesepakatan.
Adanya jenis-jenis kredit tertentu seperti bank garansi atau L/C, akan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pihak yang terlibat misalnya pimpinan proyek, kontraktor atau para supplier/penjual yang terlibat di dalamnya.

4.2.2    Sifat penggunaan dana

1.             Revolving
Pada kredit revolving pinjaman yang telah dilunasi masih dapat ditarik kembali maka sifat pemakaian dana jenis kredit ini adalah “ naik-turun” sesuai dengan kebutuhan debitur.
Ciri dari  kredit Revolving adalah :
A.           Debitur diberi suatu plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang dapat ditarik.
B.            Kebutuhan dana tegantung dari cash flow ( arus kas )
C.            Umumnyan termasuk kredit jangka pendek ( minimun 1 Tahun) dan dapat diperpanjang
D.           Penarikan dapat juga bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya





2.             Non Revolving
Kredit tidak dapat ditarik secara berulang –ulang
Ciri-ciri kredit non revolving adalah :
A.           Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus.atau secara bertahap sesuai perjanjian( umumnya penarikan dilakukan secara sekaligus )
B.            Pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian
C.            Debitur tidak dapat menarik dana yang telah dilunasi dengan demikina outstanding pinjaman akan terus menurun
D.           Dari sudut jangka waktunya kredit ini merupakan kredit jangka pendek atau jangka panjang.

8.2.3        Cara penarikan / pembayaran kembali kredit

Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yaitu :

1.             Tidak ter-schedule

artinya penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal tertentu.

2.             Ter-schedule

Penarikan dana kredit yang telah ditentukan.
A.           Sistem angsuran tetap bulanan;
Angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari angsuran pokok dan bunga (anuated)




B.            Sistem angsuran pokok tetap bulanan:
Angsuran bulanan yang tertdiri dari angsuran pokok yang besarnya tetap selama jangka waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari pokok yang belum lunas.
C.            Pembayaran dengan sistem bertahap:
Sistem pembayaran yang jangka waktu   pembayaran pokok dan bunganya diatur secara khusus.

8.2.4        Sifat dan Sistem Perhitungan Suku Bunga

1.             Sifat perhitungan suku bunga
A.           Variabel rate
Tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah dan tergantung dari kondisi pasar ( base rate )
B.            Fixed rate
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.
2.             Sistem perhitungan suku bunga
A.           Bunga tetap ( fixed interest )
Suku bunga ini akan berubah selama periode tertentu sesuai kesepakatan. Jika suku bunga pasar berubah ( naik atau turun ), bank atau lembaga pembiayaan akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan.
B.            Bunga mengambang (floating interest)
Suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit pun akan ikut naik. Demikian pula sebaliknya. Sistem ini diterapkan pada KPR, kredit Pinjaman Modal kerja, usaha, dan investasi.



C.            Bunga flat ( flat interest )
Pada sistem ini, jumlah pembayaran utang pokok dan bunga kredit besarnya sama tiap bulan. Bunga ini diperuntukkan kredit jangka pendek seperti kredit kendaraan dan KTA.
D.           Bunga efektif ( effective interest )
Perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Jadi, beban bunga akan semakin menurun setiap bulan karena pokok utang jadi berkurang.
E.            Bunga anuitas ( anuity interest )
Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar, sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Namun, mendekati akhir masa kredit, keadaan akan berbalik.

4.2.5    Perhitungan Bunga Kredit

Dalam melakukan perhitungan bunga kredit, dapat dilakukan dalam 2 bentuk :
1.             Perhitungan bunga flat
Pengertian flat adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari pokok awal pinjaman. Dengan demikian jumlah bunga yang dibayar setiap bulan adalah sama.
Rumus perhitungan :
                                    Angsuran : Pokok + ( Pokok x Bunga x tahun)
                                                                        Bulan
Keterangan :
Angsuran              : jumlah angsuran per bulan
Pokok                   : pokok awal pinjaman
Bunga                   : suku bunga pinjaman flat per tahun
 Tahun                  : jangka waktu pinjaman dalam tahun
Bulan                    : jangka waktu pinjaman dalam bulan
2.             Perhitungan bunga efektif ( anuitas )
Pengertian efektif/anuitas ini adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan demikian jumlah bunga yang dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda ( semakin kecil ) karena seiring dengan cicilan yang dilakukan sisa pokok pinjaman akan berkurang.
Rumus perhitungan :
                                    Bunga angsuran : Sisa Pokok x bunga x 1
                                                                                    12
Keterangan :
Bunga angsuran    : bunga bulan yang bersangkutan
Sisa pokok            : sisa pokok pinjaman
Bunga                   : suku bunga pinjaman efektif per tahun

Sebenarnya suku bunga flat merupakan hasil konversi dari suku bunga effektif, suku bunga pinjaman yang sebenarnya adalah effektif/anuitas. Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga flat karena ;
·                Selalu terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.
·                Perhitungan cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn suku bunga effektif.
·                Lebih muda menerangkan perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat diperlancar.



Sistem cicilan dapat dibagi menjadi dua tahap :
1.             Sistem in arrear
yaitu pada sistem ini cicilan pertama baru dilakukan satu bulan setelah pengikatan kredit.
Menghitung cicilan in arrrear :
                                    Angsuran :     Pokok x Rate
1-1/(1+Rate)n
Keterangan :
Angsuran              : angsuran per bulan
Pokok                   : pokok awal pinjaman
Rate                     : suku bunga effektif per bulan ( dalam persen )
n                           : jumlah bulan cicilan

2.             Menghitung cicilan in advance adalah :
Angsuran : (Pokok – angsuran) x rate
                                                              1-1/(1+rate) (n-1)

keterangan :
angsuran               : angsuran per bulan
pokok                   : pokok awal pinjaman
rate                       ; suku bunga efektif per bulan (%)
n                           : jumlah bulan cicilan

Rumus untuk menghitung konversi bunga effektif ke bunga flat adalah :
                                    Flat : (angsuran x N) – Pokok  x 100 %
                                                            Pokok x tahun



Keterangan :
Flat                             : suku bunga pinjaman flat dalam  persen/tahun
Angsuran                    : jumlah cicilan per bulan
Pokok                         : pokok awal pinjaman
N                                 : jumlah bulan pinjaman
Tahun                          : jumlah tahun pinjaman

Contoh :
Plafond                       = 10 jt
Jangka waktu              = 24 bln ( 2 X 12 )
Rate                             = 33 % / pa. efektif

In Arrear
                                                10.000.000 X 2.75 %
Angsuran =                   1 – 1/ ( 1+ 2.75 % ) 24
Angsuran = Rp 754.712,64 >  Perbulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat       =  ( 574.712.64 X 24 ) – 10.000.000 X 100 %
                                                10.000.000 X 2                                                           
                        = 18.98 %.pa

In advance
Angsuran           =          ( 10.000.000 – Angsuran )          X          2.75 %
                                                                        1 – 1/ ( 1 + 2.75 % ) ( 24-1 )
Angsuran = Rp 559.284.12 > per bulan

Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat      = (559,284.12 x 24) – 10.000.000 x 100%
                                    10.000.000 x 2
                        = 17.11 % .pa
Dapat disimpulkan bahwa :
Untuk pinjaman 2 tahun dan bunga effektif 33%pa, suku bunga in arrear adalah 18,96 %.pa lebih besar dari suku bunga in advance yaitu 17.11
Dapat dilihat juga bahwa bunga flat ( in arrear maupun in advance) jauh lebIh kecil dibandingkan suku bunga effektif yang sebenarnya.
Suku bunga flat hanya dipengaruhi oleh suku bunga dan jangka waktupinjaman tidak dipengaruhi oleh besarnya pinjaman, dengan demikian pinjaman sebesar Rp. 10 juta dengan Rp. 100 juta jika kondisi suku bunga effektif dan jangka waktu pinjaman yang sama akan memberi hasil bunga flat yang sama.

4.2.8        Pertimbangan Penyaluran Dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah:
1.             Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
2.             Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial, pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan dating
3.             Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
4.             Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
5.             Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar
6.             Sosial
Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank
7.             Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil
8.             Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis

4.2.9        Jenis – Jenis Kredit
1.             Jenis kredit menurut tujuan
A.           Kredit konsumtif : Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
B.            Kredit Produktif : Kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Artinya kredit ini digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu baik berupa barang maupun jasa.
C.            Kredit perdagangan : Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah tertentu.

2.             Jenis kredit menurut jangka waktu
A.           Kredit jangka pendek ( short term loan ) : Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
B.            Kredit jangka menengah ( medium term loan ) : Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja. Beberapa Bank mengklasifikasikan kredit menengah menjadi kredit jangka panjang.
C.            Kredit jangka panjang ( long term loan ) : Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasai jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

3.             Jenis kredit Dengan jaminan
A.           Unsecured loan: Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan Bank yang bersangkutan.
B.            Secured loan : Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.

5.             Jenis kredit berdasarkan sektor usaha
A.           Kredit pertanian : Merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
B.            Kredit peternakan : Dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek misalnya peternakan ayam dan untuk kredit jangka panjang seperti kambing atau sapi.
C.            Kredit industri : Yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
D.           Kredit pertambangan  : Yaitu jenis kredit untuk usaha tambang yang dibiayai, biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau tambang timah.
E.            Kredit pendidikan : Merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.
F.             Kredit profesi  : Diberikan kepada kalangan profesional seperti, dosen, dokter atau pengacara.
G.           Kredit perumahan : Yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

5.             Jenis kredit berdasarkan Pencairan
A.           Non cash loan
B.            Cash loan
C.            Kredit revolving
D.           Contingency financing
6.             Jenis kredit menurut penggunaan
A.           Kredit Eksploitasi : Disebut juga kredit modal kerja / kredit produk. Yaitu kredit berjangka waktu pendek yang diberikan oleh suatu bank kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan sehingga dapat berjalan dengan lancar.
B.            Kredit Investasi: Yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik Baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
C.            Kredit Konsumtif : Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.

7.             Jenis kredit menurut sumber dana
A.                Dana internal bank
B.                Dana eksternal bank
C.                Sindikasi

8.             Kredit lainnya:
A.           Bank to back loan : Kredit yang dijamin dengan dana minimal sebesar 100% dari   plafon kreditnya
B.            Two Step Loan : Kredit usaha yang sumber dananya diberikan kepada debitur melalui 2 tahap, misalnya ADB kepada BCA melalui BI
C.            Syndication loan : Kredit usaha yang sumber dananya diperoleh dari beberapa bank atau lembaga keuangan.

5.2.8        Unsur-Unsur Kredit

Ada beberapa unsur kredit menurut Kasmir (2006:74) yaitu :

1.             Kepercayaan

Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit (Bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh Bank, karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.

2.             Kesepakatan

Di samping unsur kepercayaan di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing – masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing. Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak Bank dan nasabah.

3.             Jangka Waktu

Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.


4.             Resiko

Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian (jangka waktu). Semakin panjang jangka waktu suatu kredit semakin besar resikonya tidak tertagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan Bank, baik resiko yang disengaja maupun resiko yang tidak disengaja.

5.             Balas Jasa

Akibat dari pemberian fasilitas kredit Bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga bagi Bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama Bank. Sedangkan bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

 

5.2.9         Aspek-Aspek Yang Perlu Diketahui Masyarakat Perihal Kredit dan Masalah Keuangan

1.             Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit.

2.             Syarat Sahnya Perjanjian Kredit

Pasal 1320 KUHPer menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

A.           Sepakat
B.            Kecakapan
C.            Suatu hal tertentu: Artinya dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan
D.           Suatu sebab yang halal.

3.             Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Kredit

A.           Pemberi Kredit atau kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank misalnya perusahaan leasing

B.            Penerima Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.

4.             Fungsi Perjanjian Kredit

A.           Sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan
B.            Sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur
C.            Sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.

6.             Bentuk Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit ada 2 bentuk, yaitu:

A.           Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan dinamakan akta di bawah tangan artinya perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka ( kreditur dan debitur ) tanpa notaries

B.            Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.

7.             Komposisi Perjanjian Kredit

Komposisi perjanjian kredit terdiri dari 4 bagian, yaitu:
A.           Judul
B.            Komparisi, yaitu bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
C.            Isi, yaitu bagian dari perjanjian kredit yang memuat hal-hal yang diperjanjikan para pihak
D.           Penutup.

8.             Klausul-Klausul dalam Perjanjian Kredit yang Memberatkan Nasabah Debitur

Beberapa klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang memberatkan Nasabah Debitur antara lain:
A.           Kewenangan bank untuk sewaktu-waktu tanpa alasan apapun dan tanpa pemberitahuan sebelumnya secara sepihak menghentikan izin tarik kredit
B.            Bank berwenang secara sepihak menentukan harga jual dari barang agunan dalam hal penjualan barang agunan karena kredit nasabah debitur macet
C.            Kewajiban nasabah debitur untuk tunduk kepada segala petunjuk dan peraturan bank yang telah ada dan yang masih akan ditetapkan kemudian oleh bank
D.           Kuasa nasabah debitur yang tidak dapat dicabut kembali kepada bank untuk dapat melakukan segala tindakan yang dipandang perlu oleh bank
E.            Pencantuman klausul-klausul eksemsi yang membebaskan bank dari tuntutan ganti kerugian oleh nasabah debitur atas terjadinya kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat tindakan bank
F.             Pencantuman klausul eksemsi mengenai tidak adanya hak nasabah debitur untuk dapat menyatakan keberatan atas pembebanan bank terhadap rekeningnya.


9.             Berakhirnya Perjanjian Kredit

Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan. praktek hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak disebabkan:

6.1         Pembayaran

7.1         Subrogasi

8.1         Pembaharuan Utang atau Novasi

9.1         Perjumpaan Utang atau Kompensasi.















BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

10.1          Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, beberapa hal yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah:
1.             Manfaat dari kredit perbankan bagi masyarakat yang paling utama adalah mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi, maka akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat.
2.             Manfaat kredit perbankan bagi bank itu sendiri adalah Bank memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari debitur. Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak signifikan diperoleh pula pendapatan dari provisi atau biaya administrasi dan denda ( penalty ) & Fee Base Income ( biaya transfer, L/C iuran credit card atau ATM ) dan sebagainya. Dengan diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang meningkat.
3.             Manfaat kredit perbankan bagi pemerintah atau negara alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk sector tertentu saja. Kredit bank dapat dijadikan alat atau piranti pengendalian moneter. Manakala uang yang besar dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir ( dimana harga barang dan jasa pada umumnya meningkat ), maka kredit bank harus dikurangi antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan jumlah pagu kredit, sehingga masyarakat enggan ( discourage ) untuk meminjam atau kesempatan meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya dengan cara seperti itu arus tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.

4.      Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga flat karena ;
·                Selalu terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.
·                Perhitungan cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn suku bunga effektif.
·                Lebih mudah menerangkan perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat diperlancar

5.3              Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan semaksimal mungkin keberadaan kredit perbankan,  sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat yang di berikan setiap bank konvensional di Indonesia  sehigga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari kredit perbankan  tersebut, sebab setiap bank konvensional memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-beda dalam pemberian kredit perbankan.









DAFTAR PUSTAKA

Thomas Suyatno, et all., Dasar-Dasar Perkreditan, Edisi Ke Empat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995



3.ARTIKEL POPULER DI MASYARAKAT

Demo Tolak Taksi "Online", Potret Gejolak Era Ekonomi Digital



Inilah potret dari berkah dividen digital yang tertunda. Perkembangan teknologi telah memberi berkah digital untuk ekonomi baru yang lebih efisien, bisa dijangkau untuk semua, dan inovatif. Tapi, semuanya itu belum bisa kita nikmati sepenuhnya. 

Saat ini, upaya meraih dividen digital di Indonesia sedang bertarung dengan ketidakpastian, ketiadaan kontrol, aturan permainan yang belum adil, dan ancaman “main blokir” aplikasi. 

Juga, dukungan pemerintah yang kurang terhadap transformasi ke dunia digital, serta kemampuan mengadopsi teknologi bagi dunia usaha konvensional. 

Untuk kesekian kalinya, para sopir taksi protes atas keberadaan taksi-taksi yang beroperasi dengan menggunakan aplikasi atau biasa disebut sebagai taksi online. Kali ini, unjuk rasa dilakukan ribuan sopir taksi di Jakarta, Senin (14/3/2016). 

Telusuri topik 
demo taksi online ini di sini. 

Inilah pertikaian yang dihasilkan dari berkah digital yang seharusnya disambut gegap gempita. Perselisihan ini sebenarnya bukan hal yang baru. 

Akhir 2015 lalu, protes serupa juga didengungkan sopir taksi  dan ojek pangkalan dari beberapa kota besar di Indonesia. Mereka memprotes praktik angkutan berbasis aplikasi seperti taksi onlinedan ojek online.

Pada Kamis (17/12/2015) tahun lalu, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi. Larangan ini pada akhirnya tak bisa dieksekusi dengan alasan layanan online seperti itu masih dibutuhkan masyarakat. 

Kemarin, Senin (15/3/2016), Kementerian Perhubungan mengulangi hal senada dengan mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir aplikasi taksi online. 

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menekankan bahwa regulasi angkutan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, sepenuhnya ada di tangan Kementerian Perhubungan.

"Dari sisi Menkominfo, tidak relevan dengan regulasi, lebih banyak regulasi transportasi dan regulatornya Kemenhub. Ada juga dishub daerah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016) sore.

Apa yang disampaikan Rudiantara memang beralasan. Inilah titik lemah peran dan fungsi regulator di saat tak ada regulasi yang mengatur ekonomi baru ini. Institusi yang mengatur menjadi limbung karena memang perangkat aturannya belum ada. 

Baca: 
Demo Tolak Taksi "Online", Antara Kemampuan Adopsi Teknologi Versus Aturan Main Bisnis 

Lambatnya respons pemerintah dalam menyediakan regulasi yang jelas dan adil untuk semua pihak, membuat persoalan ini berlarut-larut.

Para sopir masih mengusung tuntutan lama yaitu menuntut pemerintah agar menutup bisnis mobil berbasis aplikasi, khususnya GrabCar dan Uber. 

Sebaliknya, penyedia aplikasi transportasi online seperti GrabCar, bersikeras bahwa mereka bukanlah perusahaan transportasi, melainkan perusahaan penyedia aplikasi.

Gubernur DKI Jakarta 
Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berulang kali telah memanggil Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar). 

Dalam pertemuan itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta selalu menegaskan bahwa usaha angkutan umum harus menaati aturan.

"Kami sudah sampaikan, kalau Anda mau usaha di sini, di sini tuh ada aturan. Kami tidak menentang program aplikasi, tetapi minimal mobil-mobil Anda mesti didaftarkan," kata Basuki.

Basuki pun mengancam, "Makanya, gimana coba tangkapnya? Harusnya kita mulai jebak. Ke depan, kami akan mulai jebak mereka (Uber). Kami kandangin." 

Khas dunia berkembang

Pro dan kontra ini tak hanya terjadi di dunia angkutan umum. Semua sektor terimbas. Mereka sama-sama berkontraksi untuk mencari titik keseimbangan baru. Banyak usaha yang tumbang, namun banyak pula inovasi baru yang tumbuh berkembang.

Bank Dunia, dalam laporannya berjudul “Digital Dividends, World Development Report 2016” dengan panjang lebar mengurai persoalan tumbuhnya ekonomi baru ini. 

Apa yang terjadi di Indonesia sebenarnya khas negara berkembang yang sedang berinisiatif menuju eknomi digital. Pertentangan antara bisnis konvensional versus bisnis digital menjadi tanda belum pastinya medan kompetisi yang fair untuk semua. 

Tuntutan agar perusahaan-perusahaan itu membayar pajak, sebenarnya bukan hal yang berlebihan. Negara maju, misalnya seperti Perancis, juga sama-sama menuntut agar perusahaan seperti itu membayar pajak. 

Teori ekonomi menjelaskan dengan gamblang apa itu ekonomi baru. Ketika seseorang ingin membeli barang, biasanya menghabiskan waktu dan uang untuk mencarinya, membandingkannya dengan produk lain, menawar harga, dan memastikan kita akan mendapatkan yang kita bayar.

Inilah biaya transaksi yang biasanya dianggap wajar dan harus dibayar konsumen di dunia ekonomi lama. Internet dan teknologi digital telah lahir dan memangkas semua prosedur itu. 

Kegiatan membandingkan harga dan layanan diambil alih oleh algoritma berbasis web. Semua orang bisa memakainya gratis. Orang-orang yang telah memakai produk atau jasa bisa berbagi pengalaman dan kisah.

Pada akhirnya, banyak konsumen yang menjadi pelanggan dari sebuah produk atau jasa merupakan gabungan dari mencari harga murah dan membeli pengalaman. Dari hanya sekadar membeli pengalaman inilah, ekonomi digital terpicu dan berkembang mewujud sebagai ekonomi baru yang mapan.

Internet telah memangkas banyak ongkos transaksi, membuatnya lebih murah, terjangkau semua pihak, luwes, dan masif. Di tengah absennya peran negara, teknologi digital pada akhirnya memompa pertumbuhan bisnis, memperlebar peluang, dan meningkatkan mutu layanan. 

Tapi, jangan salah. Ekonomi digital juga perlu diatur. Inilah peran negara, peran eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama memikirkan regulasinya. 

Tak hanya mengatur dunia digital, namun juga bisa membantu perusahaan-perusahaan konvensional untuk bertransformasi menuju perusahaan modern.

Perusahaan taksi seperti Blue Bird dan Express adalah aset. Mereka pembayar pajak. Jika diperlukan, pemerintah harusnya bisa mendampingi mereka untuk bisa memiliki keahlian dan peluang yang sama di kancah dunia digital. 

Memang faktanya, bagi kebanyakan orang, berkah ekonomi digital ini belum bisa diraih karena banyak faktor penghambat barrier di sana sini. Salah satunya adalah akses infrastruktur dan akses pengetahuan yang minim. 

Kesenjangan digital bisa berupa ketiadaan akses internet di pedesaan, bisa pula berupa ketiadaan pengetahuan tentang dunia digital yang banyak terjadi di perkotaan. Skill digital dibutuhkan dan itu semua memerlukan pendidikan, tak bisa instan. 

Untuk menyambut masa depan, mau tidak mau, pemerintah harus memperkuat regulasi untuk meyakinkan aturan yang fair untuk semua. Aturan yang jelas akan membuat pebisnis baru berdatangan dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.

Medan laga yang setara, sama-sama membayar pajak, dan juga sama-sama berkompetisi membuat aplikasi terbaik, tanpa harus main belakang untuk memprovokasi pemerintah agar memblokir aplikasi pesaing. 

Ekonomi digital bukanlah masa depan, ekonomi digital itu kini sudah datang dan tak akan terbendung. Mau menyambutnya? Atau memblokirnya? 

daftar pustaka:
http://nasional.kompas.com/read/2016/03/15/08215211/Demo.Tolak.Taksi.Online.Potret.Gejolak.Era.Ekonomi.Digital